Undang-Undang RI (JPH)

Landasan Hukum Utama Jaminan Produk Halal di Indonesia

UU No. 33 Tahun 2014

Tonggak utama yang mengubah sifat sertifikasi halal di Indonesia dari sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory).

Poin Penting UU 33/2014

  • Kewajiban Halal: Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal (Pasal 4).
  • Pembentukan BPJPH: Pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.
  • Masa Berlaku: Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH.
  • Peran MUI: Majelis Ulama Indonesia tetap berperan penting dalam penetapan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal.

Tujuan Utama

  • Memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat.
  • Memberikan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.

UU No. 6 Tahun 2023

Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, memuat penyempurnaan dan percepatan proses Jaminan Produk Halal di Indonesia.

Poin Penting UU 6/2023

  • Percepatan Waktu: Pemangkasan SLA (waktu proses) sertifikasi halal di tingkat BPJPH, LPH, hingga MUI.
  • Komite Fatwa: Pembentukan Komite Fatwa Produk Halal Nasional untuk mempercepat penetapan kehalalan produk.
  • Self-Declare UMK: Penguatan landasan hukum bagi mekanisme pernyataan mandiri pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Masa Berlaku Halal: Sertifikat Halal bagi UMK berlaku selama tidak ada perubahan komposisi dan proses produk.

Tujuan Revisi Cipta Kerja

  • Menciptakan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) bagi pelaku UMK.
  • Memangkas birokrasi dan mempercepat terwujudnya ekosistem halal nasional yang kompetitif.
Scroll to Top