Standar Operasional Prosedur Audit Halal

Panduan komprehensif mengenai tahapan, prinsip, dan metodologi yang dijalankan oleh Auditor Halal LPH YIJA untuk menjamin integritas dan keakuratan proses sertifikasi.

Tahap 1: Pra-Audit

Ilustrasi Proses Audit Halal

Fase awal yang krusial dimana auditor mempersiapkan seluruh aspek audit untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pemeriksaan.


  • Pemeriksaan Dokumen: Memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha melalui sistem SIHALAL.

  • Penilaian Awal: Menganalisis informasi produk, bahan baku, dan proses produksi untuk mengidentifikasi potensi titik kritis kehalalan.

  • Perencanaan Audit: Menyusun jadwal dan ruang lingkup audit lapangan (onsite) yang akan dilakukan.

Tahap 2: Audit Lapangan

Ilustrasi Produk Halal

Kunjungan langsung ke fasilitas produksi untuk memverifikasi implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara faktual.


  • Wawancara: Melakukan diskusi mendalam dengan pemilik usaha, manajemen, dan personel kunci terkait proses produksi.

  • Observasi Fasilitas: Memeriksa alur produksi, kebersihan, pemisahan bahan, serta fasilitas penyimpanan untuk memastikan tidak ada kontaminasi.

  • Pengambilan Sampel: Jika diperlukan, auditor akan mengambil sampel bahan atau produk jadi untuk diuji lebih lanjut di laboratorium.

Tahap 3: Pasca-Audit

Ilustrasi Dokumen Audit

Fase final dimana hasil temuan audit dianalisis, didokumentasikan, dan dilaporkan secara sistematis kepada pihak terkait.


  • Penyusunan Laporan: Membuat laporan audit yang detail, objektif, dan komprehensif berdasarkan bukti yang terkumpul.

  • Evaluasi Ketidaksesuaian: Jika ditemukan ketidaksesuaian, auditor akan memberikan rekomendasi tindakan perbaikan kepada pelaku usaha.

  • Pelaporan ke BPJPH: Mengirimkan hasil laporan audit kepada BPJPH untuk ditindaklanjuti dalam sidang fatwa oleh Komisi Fatwa MUI.

Scroll to Top