PMK No. 57/PMK.05/2021: Tarif Layanan BPJPH
Rincian Tarif & Biaya Sertifikasi Halal BLU BPJPH
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 mengatur mengenai jenis dan besaran tarif layanan yang berlaku pada Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH. Regulasi ini menjadi landasan hukum resmi untuk standar biaya sertifikasi halal, akreditasi, dan pelatihan kompetensi.
Rincian Biaya & Tarif Sertifikasi Halal
Peraturan ini mengklasifikasikan tarif berdasarkan jenis layanan dan skala usaha. Poin utamanya meliputi:
- Layanan Sertifikasi Halal: Rincian biaya permohonan, pemeriksaan, dan penerbitan sertifikat untuk usaha Mikro (gratis/berbayar), Kecil, Menengah, hingga Besar.
- Layanan Akreditasi LPH: Penetapan tarif untuk proses akreditasi dan perpanjangan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
- Pelatihan & Kompetensi: Biaya untuk pelatihan Auditor Halal, Penyelia Halal, serta asesmen kompetensi terkait jaminan produk halal.
- Denda Administratif: Ketentuan mengenai pengenaan denda atas keterlambatan atau pelanggaran administratif tertentu.
Unduh dokumen lengkap PMK No. 57/PMK.05/2021 (PDF):
Download Dokumen Lengkap ⬇