PMA No. 26 Tahun 2019

Regulasi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal & Sertifikasi

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal merupakan dasar hukum teknis yang mengatur tata cara, persyaratan, dan alur proses sertifikasi halal di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang.

Poin Utama PMA 26/2019 & Proses Sertifikasi

Regulasi ini berfungsi sebagai pedoman operasional bagi BPJPH, LPH, dan Pelaku Usaha. Berikut adalah cakupan penting peraturan ini:

  • Tata Cara Pendaftaran Halal: Mengatur prosedur dan alur pendaftaran permohonan sertifikat halal oleh pelaku usaha kepada BPJPH secara terperinci.
  • Standar Auditor & Penyelia Halal: Menetapkan kualifikasi kompetensi wajib bagi Auditor Halal dan Penyelia Halal internal perusahaan.
  • Akreditasi LPH: Persyaratan pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang melakukan audit dan pengujian kehalalan produk.
  • Ketentuan Label Halal: Aturan teknis mengenai pencantuman logo/label halal pada kemasan produk yang telah lolos sertifikasi.

Tujuan Penerapan Jaminan Produk Halal

Peraturan Menteri Agama ini diterbitkan dengan tujuan strategis untuk:

  • Memberikan kepastian hukum dalam layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
  • Menjamin efektivitas, transparansi, dan efisiensi dalam setiap tahapan proses jaminan produk halal (JPH).

Unduh dokumen lengkap PMA No. 26 Tahun 2019 (PDF):

Download Dokumen Lengkap ⬇
Scroll to Top