PP No. 42 Tahun 2024: Perubahan Aturan JPH

Perubahan atas PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024 merupakan amandemen dari PP No. 39 Tahun 2021. Regulasi ini diterbitkan untuk merespons dinamika di lapangan, salah satunya dengan memberikan relaksasi kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) guna mendukung ekosistem usaha yang lebih inklusif.

Poin Penting Perubahan dalam PP 42/2024

Peraturan ini menyesuaikan beberapa tata cara penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Berikut adalah intisari perubahannya:

  • Penundaan Kewajiban Halal UMK: Relaksasi batas waktu kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan dan minuman dari skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diperpanjang hingga 17 Oktober 2026.
  • Penyederhanaan Proses: Optimalisasi dan percepatan layanan sertifikasi halal, termasuk penyempurnaan mekanisme pernyataan pelaku usaha (Self-Declare).
  • Sinergi Kelembagaan: Penguatan koordinasi antara BPJPH, MUI, Komite Fatwa, dan kementerian/lembaga terkait dalam penetapan serta pengawasan kehalalan produk.
  • Penyesuaian Sanksi: Penyesuaian mekanisme pengawasan terpadu dan penerapan sanksi administratif yang lebih proporsional dan edukatif bagi pelaku usaha.

Tujuan Amandemen Regulasi

Perubahan regulasi ini bertujuan strategis untuk:

  • Memberikan ruang dan waktu yang memadai bagi UMK untuk mempersiapkan sertifikasi halal tanpa mengganggu jalannya roda usaha.
  • Menciptakan iklim kemudahan berusaha sekaligus menjaga kepastian hukum pelaksanaan Jaminan Produk Halal di Indonesia.

Unduh dokumen lengkap PP No. 42 Tahun 2024 (PDF):

Download Dokumen Lengkap ⬇
Scroll to Top