Regulasi Halal
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan regulasi teknis pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam layanan sertifikasi halal.
Poin Penting PP No. 39 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan Jaminan Produk Halal secara lebih komprehensif. Berikut adalah intisari regulasi tersebut:
- Kerja Sama JPH: BPJPH melakukan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, LPH, dan MUI dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
- Mekanisme Self-Declare: Kemudahan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk melakukan sertifikasi halal melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self-declare) tanpa biaya.
- Penahapan Kewajiban: Pengaturan detail mengenai tahapan waktu kewajiban bersertifikat halal bagi berbagai jenis produk barang dan jasa.
- Layanan Terintegrasi: Proses sertifikasi halal dilakukan secara terintegrasi melalui sistem elektronik untuk efisiensi dan transparansi.
Tujuan & Manfaat
Regulasi ini bertujuan untuk mempercepat ekosistem halal di Indonesia melalui:
- Penyederhanaan proses birokrasi sertifikasi halal.
- Pemberdayaan UMK agar lebih mudah mendapatkan sertifikat halal dan berdaya saing global.
Unduh dokumen lengkap PP No. 39 Tahun 2021 (PDF):
Download Dokumen Lengkap ⬇