Perpres No. 6 Tahun 2023: Halal Obat & Alkes
Regulasi Sertifikasi Halal Farmasi, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan
Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 6 Tahun 2023 mengatur secara spesifik tahapan Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan. Regulasi ini menjadi landasan hukum utama bagi industri farmasi untuk menjamin ketersediaan produk medis yang sesuai syariat di Indonesia.
Poin Utama Halal Sektor Farmasi
Regulasi ini memberikan kepastian hukum mengenai jadwal dan prosedur kewajiban halal. Berikut intisarinya:
- Penahapan Wajib Halal: Jadwal spesifik untuk obat bebas, obat keras, obat tradisional, suplemen, dan alat kesehatan berdasarkan profil risiko.
- Ketentuan Produk Non-Halal: Produk dengan bahan haram (seperti unsur babi) tetap boleh beredar namun wajib mencantumkan keterangan “Tidak Halal”.
- Sinergi Antar Lembaga: Koordinasi erat antara BPJPH (Kemenag), Kementerian Kesehatan, dan BPOM dalam pengawasan sertifikasi.
- Fleksibilitas Kondisi Darurat: Penggunaan obat/alkes belum bersertifikat halal diizinkan dalam kondisi mendesak atau darurat medis.
Tujuan Regulasi Perpres 6/2023
Penerbitan peraturan ini bertujuan strategis untuk:
- Memberikan perlindungan dan jaminan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan produk medis halal.
- Meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan nasional melalui standar halal global.
Unduh dokumen lengkap Perpres No. 6 Tahun 2023 (PDF):
Download Dokumen Lengkap ⬇