Sertifikasi Halal Menjadi Mudah

Klik tombol di bawah untuk memulai proses pendaftaran sertifikasi halal melalui portal resmi SIHALAL dari BPJPH.

Daftar Sekarang

Alur & Syarat Pendaftaran

Alur Pendaftaran Sertifikat Halal

Ilustrasi Alur Proses Sertifikasi Halal
01

Pelaku usaha membuat akun, mengajukan permohonan melalui SIHALAL dan memilih LPH Yayasan Islam Janeeta Apria

02

BPJPH memverifikasi kelengkapan dokumen permohonan

03

Setelah disetujui LPH YIJA menetapkan biaya pemeriksaan di SIHALAL

04

Pelaku usaha melakukan pembayaran dan unggah bukti bayar

05

BPJPH verifikasi pembayaran & terbitkan STTD

06

LPH YIJA melakukan audit & mengunggah Laporan Pemeriksaan

07

LPH YIJA dan Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa

08

BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal

Persyaratan Dokumen

Ilustrasi Dokumen Persyaratan Halal

Persyaratan Khusus

  • Makanan & Minuman: NIB, Penyelia Halal, Daftar Produk & Bahan, Cara Pembuatan, dan Nota Pembelian.
  • Rumah Potong Hewan/Unggas: NIB, 1 Penyelia Halal, 2 Juleha (Juru Sembelih) bersertifikat, dan NKV.
  • Toko Daging/Aqiqah (sembelih sendiri): NIB, 1 Penyelia Halal, dan 2 Juleha bersertifikat.

Persyaratan Umum

No Jenis Dokumen Uraian
1 Surat permohonan Diunggah di SIHalal
2 Formulir pendaftaran Diunggah di SIHalal (Wajib bagi Jasa Penyembelihan)
3 Aspek legal: NIB Diisi di SIHalal, NIB Berbasis Risiko
4 Dokumen Penyelia Halal SK Penetapan, Salinan KTP, Daftar riwayat hidup. Diunggah dalam 1 file.
5 Daftar nama produk Diisi di SIHalal
6 Daftar produk dan bahan yang digunakan Diunggah di SIHalal
7 Manual SJPH Diunggah di SIHalal
8 Izin edar atau SLHS (jika ada) Diunggah di SIHalal (Tidak wajib)
Scroll to Top