Kepkaban BPJPH No. 57 Tahun 2023: Manual SJPH

Pedoman & Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 57 Tahun 2023 tentang Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) merupakan pedoman teknis terbaru yang wajib diterapkan oleh pelaku usaha. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam pemenuhan Syarat Sertifikasi Halal serta penerapan standar halal yang berkelanjutan di perusahaan.

5 Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal

Keputusan ini menetapkan 5 kriteria standar SJPH yang wajib dipenuhi dalam proses sertifikasi, yaitu:

  • 1. Komitmen & Tanggung Jawab: Penetapan Kebijakan Halal dan pembentukan Tim Manajemen Halal (Penyelia Halal).
  • 2. Bahan: Verifikasi dokumen pendukung untuk semua bahan baku, tambahan, dan penolong agar terjamin halal.
  • 3. Proses Produk Halal (PPH): Pengendalian seluruh tahapan produksi dari pembelian hingga distribusi agar bebas najis.
  • 4. Produk: Penamaan dan spesifikasi produk akhir yang sesuai dengan prinsip syariat Islam.
  • 5. Pemantauan & Evaluasi: Pelaksanaan Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen untuk menjamin konsistensi sistem.

Tujuan Manual SJPH

Regulasi ini diterbitkan dengan tujuan strategis untuk:

  • Menyeragamkan standar penerapan SJPH bagi seluruh skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar).
  • Mempermudah pelaku usaha dalam menyiapkan dokumen persyaratan sertifikasi halal yang valid.

Unduh dokumen lengkap Kepkaban No. 57 Tahun 2023 (PDF):

Download Dokumen Lengkap ⬇
Scroll to Top