Prosedur Penanganan Keluhan
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Yayasan Islam Janeeta Apria
LPH Janeeta Apria berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan memastikan bahwa semua keluhan yang diterima ditangani secara cepat, transparan, dan independen. Tata cara ini disusun berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012.
Alur Penanganan Keluhan
Proses penyelesaian keluhan klien, konsumen, atau pemangku kepentingan dilakukan melalui tahapan berikut:
- Pengajuan Keluhan: Pelapor dapat mengajukan keluhan dengan mencantumkan nama, uraian keluhan secara jelas, dan melampirkan bukti pendukung (jika ada).
- Penerimaan & Pencatatan: Petugas akan mencatat ke dalam Log Keluhan dan memberikan tanda terima kepada pelapor maksimal 2 hari kerja.
- Proses Penanganan: Ditangani langsung oleh Koordinator Manajemen Mutu (PIC). Tanggapan awal akan diberikan dalam 5 hari kerja, dan maksimal 30 hari kerja untuk penyelesaian keluhan yang kompleks.
- Penyelesaian: Hasil penyelesaian disampaikan secara tertulis. Apabila pelapor tidak puas, pelapor berhak mengajukan banding.
Prinsip Kami
- Kerahasiaan: Informasi terkait keluhan dijaga dengan sangat rahasia.
- Imparsialitas: Keluhan ditangani secara independen, tanpa diskriminasi atau keberpihakan.
- Transparansi: Pelapor akan selalu diberikan informasi terkini mengenai status dan hasil penyelesaian.
Kanal Pengaduan Resmi:
Email: info@halalworldjaneeta.com
Telepon / WhatsApp: 0852 9071 9099
Kantor: Jl. Branang Singorojo RT 01 RW 03 Desa Singorojo, Mayong, Jepara
Unduh dokumen Tata Cara Penanganan Keluhan LPH selengkapnya (PDF):
Download Dokumen Prosedur ⬇