Peraturan BPJPH No. 1 Tahun 2023: Akreditasi LPH

Pedoman Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 1 Tahun 2023 merupakan regulasi teknis yang mengatur tentang tata cara, persyaratan, dan mekanisme Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Regulasi ini memastikan kompetensi LPH dalam melakukan pemeriksaan kehalalan produk sesuai standar.

Syarat & Mekanisme Akreditasi LPH

Peraturan ini menjadi acuan utama bagi calon LPH maupun LPH yang sudah berdiri. Cakupan utamanya meliputi:

  • Persyaratan LPH: Mengatur syarat administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh lembaga.
  • Mekanisme Akreditasi: Tahapan proses mulai dari permohonan, verifikasi dokumen, asesmen lapangan, hingga penetapan akreditasi.
  • Ruang Lingkup: Klasifikasi LPH (Pratama, Utama, Luar Negeri) berdasarkan kemampuan pemeriksaan.
  • Pengawasan: Tata cara surveilans dan evaluasi kinerja LPH secara berkala.
Scroll to Top