KMA No. 748 Tahun 2021: Produk Wajib Halal

Pedoman Jenis Produk & Jasa yang Wajib Bersertifikat

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021 menetapkan rincian lengkap mengenai Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal. Regulasi ini menjadi acuan utama kodefikasi produk bagi pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal di Indonesia.

Klasifikasi & Kategori Produk Halal

Sesuai regulasi, berikut adalah cakupan produk barang dan jasa yang masuk dalam mandat wajib halal:

  • Produk Makanan & Minuman: Mencakup seluruh jenis olahan pangan, bahan tambahan pangan (BTP), dan bahan penolong.
  • Obat, Kosmetik & Barang Gunaan: Rincian kategori obat (bebas, keras, tradisional), suplemen, kosmetika, hingga barang gunaan yang mengandung unsur hewani.
  • Jasa Terkait: Layanan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
  • Kodefikasi Produk: Standar kode untuk setiap jenis produk guna mempermudah registrasi dan pelacakan sistem jaminan produk halal (SJPH).

Tujuan Regulasi KMA 748/2021

Penerbitan keputusan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi:

  • Memperjelas batasan produk yang wajib sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha.
  • Menghindari kerancuan klasifikasi produk saat pengajuan di sistem SIHALAL.

Unduh dokumen lengkap KMA No. 748 Tahun 2021 (PDF):

Download Dokumen Lengkap ⬇
Scroll to Top