Regulasi Halal

Landasan Hukum Jaminan Produk Halal di Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan tonggak utama yang mengubah sifat sertifikasi halal di Indonesia dari sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory).

Poin Penting UU No. 33 Tahun 2014

Undang-undang ini diterbitkan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Berikut adalah intisari regulasi tersebut:

  • Kewajiban Bersertifikat Halal: Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal (Pasal 4).
  • Pembentukan BPJPH: Pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Menteri Agama untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH.
  • Masa Berlaku: Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan.
  • Peran MUI: Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap berperan penting dalam penetapan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal.

Tujuan Regulasi

Regulasi ini disusun dengan tujuan utama untuk:

  • Memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat.
  • Memberikan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.

Unduh dokumen lengkap UU No. 33 Tahun 2014 (PDF):

Download Dokumen Lengkap ⬇
Scroll to Top