Fatwa MUI Terkait Pemeriksaan Beberapa Produk

✨ Halo, aku MinJa! Tanya Apa Saja Mengenai Fatwa

Punya pertanyaan terkait rangkuman fatwa di bawah ini? Tanyakan di sini!

1. Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol

Fatwa ini menjelaskan bahwa minuman beralkohol (khamr) adalah haram dan najis. Namun, etanol yang berasal dari industri non-khamr (misalnya hasil sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr) hukumnya suci dan boleh digunakan dalam produk makanan selama tidak membahayakan. Kadar etanol pada produk akhir seperti tape atau buah yang terfermentasi alami tidak menjadikannya haram.

Lihat Dokumen Asli

2. Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk

Sebuah produk tidak dapat disertifikasi halal jika menggunakan nama, bentuk, atau kemasan yang mengarah pada sesuatu yang haram atau berkonotasi negatif, seperti nama minuman keras (contoh: *rootbeer*, *non-alcoholic wine*), bentuk hewan haram (misal: permen babi), atau kemasan yang erotis.

Lihat Dokumen Asli

3. Produk Kosmetika yang Mengandung Alkohol/Etanol

Serupa dengan produk makanan, kosmetika yang menggunakan alkohol/etanol dari industri non-khamr (sintetis atau fermentasi non-khamr) hukumnya suci dan halal. Penggunaannya tidak dibatasi oleh kadar tertentu, selama terbukti aman secara medis dan bukan berasal dari industri khamr.

Lihat Dokumen Asli

4. Standar Halal Barang Gunaan Berbahan Hewani

Barang gunaan (seperti pakaian, tas, kuas) yang berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat adalah suci. Bagian dari bangkai (selain anjing dan babi) yang telah melalui proses penyamakan juga menjadi suci. Semua bagian dari anjing, babi, dan keturunannya adalah najis berat dan haram dimanfaatkan.

Lihat Dokumen Asli

5. Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal

Penyembelihan halal wajib memenuhi empat syarat utama: penyembelih, hewan, alat, dan proses. Prosesnya harus memastikan terputusnya tiga saluran utama (tenggorokan, kerongkongan, dan dua pembuluh darah). Penggunaan metode pemingsanan (*stunning*) diperbolehkan dengan syarat ketat, yaitu hanya menyebabkan pingsan sementara, tidak membunuh, dan tidak menyiksa hewan.

Lihat Dokumen Asli
×
Scroll to Top