Fatwa MUI Terkait Pemeriksaan Beberapa Produk
✨ Halo, aku MinJa! Tanya Apa Saja Mengenai Fatwa
Punya pertanyaan terkait rangkuman fatwa di bawah ini? Tanyakan di sini!
1. Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol
Fatwa ini menjelaskan bahwa minuman beralkohol (khamr) adalah haram dan najis. Namun, etanol yang berasal dari industri non-khamr (misalnya hasil sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr) hukumnya suci dan boleh digunakan dalam produk makanan selama tidak membahayakan. Kadar etanol pada produk akhir seperti tape atau buah yang terfermentasi alami tidak menjadikannya haram.
Lihat Dokumen Asli2. Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk
Sebuah produk tidak dapat disertifikasi halal jika menggunakan nama, bentuk, atau kemasan yang mengarah pada sesuatu yang haram atau berkonotasi negatif, seperti nama minuman keras (contoh: *rootbeer*, *non-alcoholic wine*), bentuk hewan haram (misal: permen babi), atau kemasan yang erotis.
Lihat Dokumen Asli3. Produk Kosmetika yang Mengandung Alkohol/Etanol
Serupa dengan produk makanan, kosmetika yang menggunakan alkohol/etanol dari industri non-khamr (sintetis atau fermentasi non-khamr) hukumnya suci dan halal. Penggunaannya tidak dibatasi oleh kadar tertentu, selama terbukti aman secara medis dan bukan berasal dari industri khamr.
Lihat Dokumen Asli4. Standar Halal Barang Gunaan Berbahan Hewani
Barang gunaan (seperti pakaian, tas, kuas) yang berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat adalah suci. Bagian dari bangkai (selain anjing dan babi) yang telah melalui proses penyamakan juga menjadi suci. Semua bagian dari anjing, babi, dan keturunannya adalah najis berat dan haram dimanfaatkan.
Lihat Dokumen Asli5. Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal
Penyembelihan halal wajib memenuhi empat syarat utama: penyembelih, hewan, alat, dan proses. Prosesnya harus memastikan terputusnya tiga saluran utama (tenggorokan, kerongkongan, dan dua pembuluh darah). Penggunaan metode pemingsanan (*stunning*) diperbolehkan dengan syarat ketat, yaitu hanya menyebabkan pingsan sementara, tidak membunuh, dan tidak menyiksa hewan.
Lihat Dokumen Asli