Di dunia bisnis yang dinamis, sistem produksi maklon (toll manufacturing) telah menjadi solusi populer bagi banyak pemilik merek (brand owner). Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: “Bisakah produk yang dibuat di pabrik orang lain mendapatkan sertifikat halal?”

Jawabannya adalah: Ya, tentu saja bisa!

Produk maklon dapat dan wajib didaftarkan sertifikasi halalnya untuk memberikan jaminan kepada konsumen. Namun, ada beberapa aturan main yang perlu dipahami oleh para pemilik merek.

Siapa yang Mendaftarkan Sertifikasi?

Perlu dicatat, yang bertanggung jawab untuk mendaftarkan sertifikasi halal adalah pemilik merek, bukan pabrik maklon. Nantinya, Sertifikat Halal akan diterbitkan atas nama perusahaan atau merek Anda.

Apa Saja Syarat Utamanya?

Untuk memastikan proses berjalan lancar, ada tiga pilar utama yang harus dipenuhi:

  • Pabrik Maklon Wajib Bersertifikat Halal: Syarat mutlak pertama adalah pabrik yang Anda gunakan untuk produksi (penerima maklon) harus sudah memiliki Sertifikat Halal untuk fasilitas produksinya.
  • Perjanjian Kerjasama (MoU) yang Jelas: Harus ada kontrak kerjasama yang sah antara Anda (pemilik merek) dan pihak pabrik. Dokumen ini akan menjadi salah satu bukti legalitas.
  • Jaminan Bahan dari Pemilik Merek: Anda sebagai pemilik merek tetap bertanggung jawab penuh untuk memastikan semua bahan baku yang digunakan telah memenuhi kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Dalam prosesnya, LPH akan melakukan audit tidak hanya pada manajemen Anda sebagai pemilik merek, tetapi juga melakukan kunjungan langsung ke pabrik maklon untuk memverifikasi proses produksi di lapangan.