Standar Operasional Prosedur Audit Halal
Panduan komprehensif mengenai tahapan, prinsip, dan metodologi yang dijalankan oleh Auditor Halal LPH YIJA untuk menjamin integritas dan keakuratan proses sertifikasi.
Tahap 1: Pra-Audit

Fase awal yang krusial dimana auditor mempersiapkan seluruh aspek audit untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pemeriksaan.
-
✓
Pemeriksaan Dokumen: Memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha melalui sistem SIHALAL. -
✓
Penilaian Awal: Menganalisis informasi produk, bahan baku, dan proses produksi untuk mengidentifikasi potensi titik kritis kehalalan. -
✓
Perencanaan Audit: Menyusun jadwal dan ruang lingkup audit lapangan (onsite) yang akan dilakukan.
Tahap 2: Audit Lapangan

Kunjungan langsung ke fasilitas produksi untuk memverifikasi implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara faktual.
-
✓
Wawancara: Melakukan diskusi mendalam dengan pemilik usaha, manajemen, dan personel kunci terkait proses produksi. -
✓
Observasi Fasilitas: Memeriksa alur produksi, kebersihan, pemisahan bahan, serta fasilitas penyimpanan untuk memastikan tidak ada kontaminasi. -
✓
Pengambilan Sampel: Jika diperlukan, auditor akan mengambil sampel bahan atau produk jadi untuk diuji lebih lanjut di laboratorium.
Tahap 3: Pasca-Audit

Fase final dimana hasil temuan audit dianalisis, didokumentasikan, dan dilaporkan secara sistematis kepada pihak terkait.
-
✓
Penyusunan Laporan: Membuat laporan audit yang detail, objektif, dan komprehensif berdasarkan bukti yang terkumpul. -
✓
Evaluasi Ketidaksesuaian: Jika ditemukan ketidaksesuaian, auditor akan memberikan rekomendasi tindakan perbaikan kepada pelaku usaha. -
✓
Pelaporan ke BPJPH: Mengirimkan hasil laporan audit kepada BPJPH untuk ditindaklanjuti dalam sidang fatwa oleh Komisi Fatwa MUI.
